Post Icon

Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)

Pemerintahan di  Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan
mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga -lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan korupsi dan lain-lain yang akhirnya terjadi krisis multidimensi.

Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu mundurnya presiden soeharto yang digantikan oleh Prof. Dr. BJ. Habiebi . Pemerintahan beliaulah yang merupakan pemerintahan  transisi.

Pelaksanaan demokrasi pada Orba terjadi selain karena moral penguasanya juga memang tedapat berbagai kelemahan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik juga diperlukan  amandemen  UUD 1945, seperti  :

a.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 31 tahun 2002 (Partai Politik)
b.UU No.3 tahun 1999 menjadi UU No. 12 tahun 2003  (Pemilu)
c.UU No.4 tahun 1999 menjadi UU No. 22 tahun 2003 (Lembaga Legislatif)
d.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 (Otonomi Daerah)
e.UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberi
ruang gerak kepada partai politik  maupun lembaga negara untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi maupun  optimalisasi hak-hak DPR.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment