Post Icon

Pemerintah Sediakan Rp 600 miliar Untuk Bea Masuk Impor

Pemerintah Sediakan Rp 600 miliar Untuk Bea Masuk Impor

24/03/15, 14:45 WIB
Foto Ilustrasi: Beky Subechi/Jawa Pos
JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.011/2014, pemerintah kembali memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP) bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi menuturkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 579 miliar dari Rp 600 miliar alokasi di APBN 2015 bagi BMDTP.
“Alokasi BMDTP untuk tahun 2015 diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 579 miliar,” papar Heru dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hari ini (25/3).
Heru menguraikan 18 sektor yang berhak menerima fasilitas tersebut. Antara lain, sektor industri kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, dan dikalsinasi kokas. Selain itu, BMDTP juga diperuntukkan bagi sektor industri pakan ternak, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik dan smart card.
“Importir yang mendapatkan fasilitas BMDTP ini memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses kepabeanannya. Yaitu, kewajiban teknis, kewajiban administratif dan kewajiban pelaporan yang selanjutnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2015,” jelasnya.
Namun, lanjut Heru, tidak semua sektor industri yang telah ditentukan tersebut bisa mendapat fasilitas BMDTP. Menurut dia fasilitas tersebut tidak bisa diberikan jika barang atau bahan yang telah dibebankan Bea Masuk (BM) 0 persen. Selain itu, barang atau bahan yang tengah dikenakan BM anti Dumping Sementara, BM Tindakan Pengamanan, BM Imbalan atau BM Tindakan Pembalasan.
”Selain itu, fasilitas BMDTP juga tidak bisa diberikan bagi barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB),” imbuhnya. (ken/dio)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment