Pemerintah Sediakan Rp 600 miliar Untuk Bea Masuk Impor
24/03/15, 14:45 WIB
Foto Ilustrasi: Beky Subechi/Jawa Pos
JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.011/2014,
pemerintah kembali memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP)
bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri yang memenuhi penyediaan
barang/jasa untuk kepentingan umum. Direktur Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi menuturkan, tahun ini pemerintah
mengalokasikan Rp 579 miliar dari Rp 600 miliar alokasi di APBN 2015 bagi BMDTP.
“Alokasi BMDTP untuk tahun 2015
diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 579
miliar,” papar Heru dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC), hari ini (25/3).
Heru menguraikan 18 sektor yang berhak
menerima fasilitas tersebut. Antara lain, sektor industri kimia hilir, resin,
karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, kendaraan
bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, dan dikalsinasi kokas. Selain itu,
BMDTP juga diperuntukkan bagi sektor industri pakan ternak, komponen
elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik dan smart card.
“Importir yang mendapatkan
fasilitas BMDTP ini memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung
kelancaran proses kepabeanannya. Yaitu, kewajiban teknis, kewajiban
administratif dan kewajiban pelaporan yang selanjutnya diatur dalam Perdirjen
Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2015,” jelasnya.
Namun, lanjut Heru, tidak semua
sektor industri yang telah ditentukan tersebut bisa mendapat fasilitas BMDTP. Menurut
dia fasilitas tersebut tidak bisa diberikan jika barang atau bahan yang telah
dibebankan Bea Masuk (BM) 0 persen. Selain itu, barang atau bahan yang tengah
dikenakan BM anti Dumping Sementara, BM Tindakan Pengamanan, BM Imbalan atau BM
Tindakan Pembalasan.
”Selain itu, fasilitas BMDTP juga
tidak bisa diberikan bagi barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB),” imbuhnya. (ken/dio)
0 comments:
Post a Comment