Pemerintahan di  Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan 
mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan 
diantara lembaga -lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh 
dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan 
sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena kekuasaan presiden 
berlebihan yang melahirkan korupsi dan lain-lain yang akhirnya terjadi 
krisis multidimensi.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu mundurnya presiden soeharto 
yang digantikan oleh Prof. Dr. BJ. Habiebi . Pemerintahan beliaulah yang
 merupakan pemerintahan  transisi.
Pelaksanaan demokrasi pada Orba terjadi selain karena moral penguasanya 
juga memang tedapat berbagai kelemahan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena
 itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik juga diperlukan  
amandemen  UUD 1945, seperti  :
a.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 31 tahun 2002 (Partai Politik)
b.UU No.3 tahun 1999 menjadi UU No. 12 tahun 2003  (Pemilu)
c.UU No.4 tahun 1999 menjadi UU No. 22 tahun 2003 (Lembaga Legislatif)
d.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 (Otonomi Daerah)
e.UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberi
ruang gerak kepada partai politik  maupun lembaga negara untuk mengawasi
 pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, 
beroposisi maupun  optimalisasi hak-hak DPR.

Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)
Posted by
Unknown
 | 
            	
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






 
0 comments:
Post a Comment