Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan
mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan
diantara lembaga -lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh
dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan
sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena kekuasaan presiden
berlebihan yang melahirkan korupsi dan lain-lain yang akhirnya terjadi
krisis multidimensi.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu mundurnya presiden soeharto
yang digantikan oleh Prof. Dr. BJ. Habiebi . Pemerintahan beliaulah yang
merupakan pemerintahan transisi.
Pelaksanaan demokrasi pada Orba terjadi selain karena moral penguasanya
juga memang tedapat berbagai kelemahan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena
itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik juga diperlukan
amandemen UUD 1945, seperti :
a.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 31 tahun 2002 (Partai Politik)
b.UU No.3 tahun 1999 menjadi UU No. 12 tahun 2003 (Pemilu)
c.UU No.4 tahun 1999 menjadi UU No. 22 tahun 2003 (Lembaga Legislatif)
d.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 (Otonomi Daerah)
e.UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberi
ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara untuk mengawasi
pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa,
beroposisi maupun optimalisasi hak-hak DPR.
Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)
Posted by
Unknown
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment